HAK & KEWAJIBAN FRANCHISOR Hak Franchisee : Memperoleh SOP, Juknis, Ketentuan Lembaga, Beberapa Marketing Toolkits, Program Tool Kits. Berhak atas seluruh keuntungan bersih yang diperoleh dari hasil usaha (setelah dikurangi fee organisasi dan fee marketing). Dapat melakukan usaha lain yang sifatnya masih mempunyai sinergi dan dapat menunjang usaha pendidikan LP3I Course Center dengan persetujuan dari LP3I Course Center Pusat (Kantin, Foto Copy, Wartel, Warnet, Koperasi Karyawan, Dll). Kewajiban Franchisee : Melaksanakan sistem manajemen sebagaimana Standar Kinerja atau Performance yang terdapat pada SOP, Juknis, Keputusan dan atau Kebijaksanaan Franchisor secara tertib. Membayar Continuing Fee dan biaya PR yang telah ditentukan kepada Franchisor. Menyiapkan segala sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung penyelenggaraan seluruh proses dan tahapan pendidikan. Menjaga kerahasiaan, nama baik lembaga serta menunjung tinggi kepentingan dan hak warga belajar. HAK & KEWAJIBAN FRANCHISOR Hak Franchisor : Memperoleh Laporan Periodik Bulanan atau Tahunan atau Laporan Tutup Buku Tahunan dan melakukan Audit(dari tim SPI LP3I Course Center Pusat dan Akuntan Publik Independen). Memperoleh atas hak Franchise Fee, Fee Organisasi (Royalti) yang diatur dalam MOU. Kewajiban Franchisor : Menyiapkan Sistem Manajemen yang terdiri dari SOP, Juknis Beberapa contoh Tool Marketing Kits dan Program Tool Kits. Menyediakan Branch Manager cabang bersama Franchisee. Memberikan asistensi manajerial dan teknis pengelolaan Kantor Cabang. Memberikan training kepada Instruktur. Ketentuan Investasi pembukaan cabang baru
Categories: jangan dibaca